Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mfd/ain)
No more pages