Logo Bloomberg Technoz

Irwan Mussry Masuk Daftar Pemberi Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogya

Mis Fransiska Dewi
15 May 2024 17:16

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar. Salah satu gratifikasi tersebut diperoleh dari pengusaha Irwan Mussry yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty sebesar Rp100 juta. 

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Eko yang digelar di PN Surabaya, Selasa (14/5/2024).

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640.24,” bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang, Selasa (14/5/2024).

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," lanjut dakwaan tersebut.

Berikut deretan gratifikasi yang diterima oleh Eko saat menjadi pejabat di Bea Cukai:

  • Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar
  • Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,85 miliar
  • David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta
  • Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200 juta
  • Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta
  • Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta
  • Martinus Suparman sebesar Rp930 juta
  • Soni Darma sebesar Rp450 juta
  • Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta
  • Benny Wijaya sebesar Rp60 juta
  • S. Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar
  • Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204,38 juta
  • Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10,91 miliar

KPK menduga uang tersebut diterima Eko Darmanto karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.