Alasan Sri Mulyani Hanya Cairkan 50% Tunjangan untuk THR PNS
Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Namun tunjangan kinerja kali ini hanya akan diberikan sebesar 50% saja, sama seperti tahun lalu. Menurut Sri Mulyani hal ini karena pemerintah masih harus mengalokasikan sejumlah anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Di samping itu, pemerintah juga mengantisipasi ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Sebagai informasi, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.