Seperti diketahui, keduanya diklaim terikat perjanjian pranikah pisah harta. Hal itu terungkap melalui pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar yang mengungkapkan kliennya dan Sandra memiliki perjanjian pranikah pisah harta.
"Saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Arthur, akhir Maret lalu.
Kejagung juga telah merespons klaim tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menilai, penelusuran dan penyitaan aset tak terbentur dengan perjanjian apa pun yang dilakukan para tersangka. Menurut dia, jaksa bisa menyita untuk memulihkan kerugian negara jika aset memang berasal dari uang korupsi.
“Kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lalukan penyitaan,” kata Kuntadi, April lalu.
(red/ain)