Logo Bloomberg Technoz

1. Syarat Membuat KTP Baru

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Syarat Membuat KTP bagi Pendatang

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan pindah datang.

3. Syarat Membuat KTP dengan Penggantian Identitas

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen yang menyatakan penggantian identitas, seperti akta kawin, akta cerai, ijazah, pernyataan pindah agama, atau keterangan pendukung lainnya.

4. Syarat Membuat KTP jika Hilang atau Rusak

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
  • KTP yang rusak (jika rusak).

5. Syarat Membuat KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Fotokopi KK.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Menunjukkan dokumen perjalanan.
  • Wajib memperpanjang atau mengganti KTP paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetap berakhir.

KTP Orang Asing (KTP-OA)

KTP-OA berbeda dengan identitas diri untuk WNI. KTP-OA mencantumkan masa berlaku, identitas diri ditulis dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan diisi sesuai asal WNA, dan menggunakan warna oranye sebagai latar belakang foto.

Kemudahan Proses Pembuatan KTP untuk WNI

Syarat membuat KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) telah disederhanakan dengan tidak lagi menyertakan surat pengantar dari RT/RW hingga desa atau kelurahan. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam administrasi kependudukan.

Prosedur Pembuatan KTP

Proses pembuatan KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Berikut langkah-langkah umum yang perlu diikuti:

1. Mengumpulkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sesuai dengan syarat yang berlaku.

2. Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan KTP yang disediakan oleh petugas.

3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Pemohon akan diambil foto dan sidik jarinya oleh petugas.

4. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang telah diisi dan dokumen yang diserahkan.

5. Menunggu Proses Cetak: Setelah data terverifikasi, KTP akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Biaya Pembuatan KTP dan Durasi Prosesnya

Seluruh proses pembuatan KTP, baik baru maupun penggantian, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon hanya perlu memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dan datang ke lembaga pemerintahan setempat yang bertanggung jawab dalam perekaman data E-KTP.

Lamanya proses pembuatan KTP dapat bervariasi di setiap daerah. Portal Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa proses pembuatan KTP bisa selesai dalam waktu 15 menit jika semua syarat terpenuhi. Namun, ada juga daerah yang memerlukan waktu beberapa hari karena kendala perekaman data.

Itulah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pembuatan KTP. Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri dengan baik dalam proses pengurusan KTP.

(red/spt)

No more pages