"Tidak sedikit pelaku di dunia ini yang kena kasus hukum, di penjara. Saya dan kami-kami mulus, jaga amanah. Keren deh sangat saya perlu selebrasi juga, penuh syukur," ujar Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Mansur juga berdoa semoga Tuhan mengampuni kesalahan yang telah dia perbuat selama mengelola PayTren.
"Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat dah dicatet Allah, pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah. Semoga Allah mengampuni saya, dan kawan semua. Trus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lbh baik," papar Yusuf.
Berdasarkan keterangan OJK, Pada 8 Mei 2024, regulator menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari.
Beberapa fakta hasil pemeriksaan terhadap PayTren:
- PayTren tidak memiliki kantor
- PayTren tidak punya pegawai untuk menjalankan fungsi sebagai manajer investasi
- PayTren tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
- PayTren tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
- PayTren tidak memiliki Komisaris Independen;
- PayTren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- PayTren tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
- PayTren tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(lav/wep)