Logo Bloomberg Technoz

Hasyim menambahkan, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih. 

Hal itu dilakukan agar alur administrasi yang ditempuh caleg jelas apakah akan menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, atau DPD.

“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tutur Hasyim. 

Hasyim mengatakan surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan, 10 Mei 2024.

Hasyim mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

(mfd/ain)

No more pages