KPU Ubah Sikap, Caleg Wajib Mundur Saat Jadi Paslon Pilkada
Mis Fransiska Dewi
15 May 2024 14:39
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
KPU berpandangan kebijakan ini perlu dilakukan agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.
Padahal, sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.
“Jadi kalau belum dilantik statusnya sebagai calon terpilih, maka apabila yang bersangkutan didaftarkan oleh parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” kata Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Rabu (15/5/2024).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.Kemudian KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.