Revisi Jumlah Menteri dan Tudingan DPR Jadi Pengabdi Kekuasaan
Mis Fransiska Dewi
15 May 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR melalui Badan Legislasi memulai pembahasan merevisi UU Kementerian Negara, Selasa (15/5/2024). Dalam salah satu upaya pengubahan pasal UU tersebut, DPR memberi jalan agar Presiden memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah kementerian.
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” tulis revisi pasal yang diusulkan Baleg.
Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 ini berkelindan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian. Sebab dalam UU sebelumnya, pembentukan kementerian tak lebih dari 34.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus gusar dengan apa yang dilakukan DPR hari ini. Kinerja DPR kemarin, kata dia, tak lebih demi kepentingan elite.
Lucius menilai revisi UU Kementerian Negara seharusnya didahului dengan studi serius mengenai evaluasi dan peta kebutuhan dalam kabinet dan masyarakat.