Logo Bloomberg Technoz

“Hal ini sangat penting, karena kita tidak mau Indonesia hanya mendapatkan manfaat dari industri, tetapi kami ingin terlibat dalam seluruh value chain dari industri,” ujar Jodi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi potensi penyimpanan karbon di Indonesia pada lapisan saline aquifer mencapai 572,77 gigaton CO2 (karbon dioksida) dan potensi penyimpanan pada lapisan depleted minyak dan gas (migas) mencapai 4,85 giga ton CO2.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat itu menjelaskan perhitungan terbaru terkait dengan kapasitas penyimpanan karbon di Indonesia telah dilakukan terhadap 20 cekungan yang sudah berproduksi.  

“Saat ini ada 124 cekungan migas yang terdiri 20 cekungan berproduksi. Dari 124, masih ada 27 cekungan discovery dan sisanya belum dieksplorasi,” ujar Tutuka di acara Bulan K3 Nasional dan Sosialisasi Subsektor Migas, medio Februari.

Potensi carbon capture storage (CCS)./dok. Bloomberg

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari itu resmi mengomersialisasikan CCS/CCUS tidak hanya di wilayah kerja hulu migas, melainkan juga di industri seperti besi baja, kaca, hingga smelter.

Selain itu, menyitir Pasal 45 ayat (1), industri tersebut juga dapat mengomersialisasikan fasilitas ‘gudang karbon’ RI ke luar negeri berdasarkan skema bisnis antarpemerintah terlebih dahulu atau secara government to government (G2G).

"Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka Pengangkutan Karbon lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing."

(dov/wdh)

No more pages