"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan," imbuhnya.
Hugua menjelaskan, jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu maka Bawaslu akan tahu kapan bergerak dan menindak peserta pemilu yang gunakan politik uang dengan nilai tak wajar.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maksimal Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya. Dia pun turut melempar usul untuk mengganti istilah money politics itu dengan sebutan lain seperti cost politics di dalam peraturan.
Lebih lanjut, dia meminta pihak yang berkepentingan seperti penyelenggaraan pemilu dan parlemen segera memberikan pembelajaran politik ke masyarakat terkait politik uang. Jika tidak maka dikhawatirkan penyelenggaraan Pilkada 2024 akan penuh dengan politik uang yang tidak wajar.
Ditolak
Merespons pernyataan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya tidak melegalkan politik uang dalam pemilu.
“Kita nggak melegalkan, kita anti-moral hazard pemilu anti money politic. Makanya tadi saya katakan itu nanti akan masuk dalam rapat evaluasi yang sekarang siang nanti. Kita akan evaluasi secara menyeluruh tentang masalah kepemiluan kita semua,” ujarnya.
(mfd/ain)