Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR), Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di rumah jabatan anggota DPR, Rabu (15/5/2024).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi Indra telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan jabatan dan tugas Indra sebagai Sekjen DPR dalam proyek pada 2020 tersebut.
"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (16/5/2024).
Ini adalah pemeriksaan kedua Indra yang sebelumnya telah berlangsung pada 14 Maret 2024. Selain Indra, KPK juga telah memeriksa dua kali Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
Penyidik pun tercatat telah melakukan penggeledahan pada rumah, dan kantor di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Lokasi tersebut termasuk kantor Sekretariat Jenderal DPR di kompleks parlemen senayan.
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah mencegah tujuh orang yang diduga telah berstatus tersangka dalam kasus ini, hingga Juli mendatang.
Mereka adalah Indra Iskandar; Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman.
Pada 2020, Setjen DPR memang mengadakan proyek kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR di Ulujami; serta Blok A-F di Kalibata. Totalnya sekitar Rp121,4 miliar.
(red/frg)