Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Penyidik tengah menelusuri aset suami Sandra, Harvey Moeis yang menjadi salah satu dari 21 tersangka di kasus ini.

Kejaksaan Agung mengungkap alasan penetapan tersangka dan keterlibatan pengusaha Harvey Moeis yang disebut sebagai orang yang mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Tersangka HM ini menghubungi direktur utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (27/3/2024).

Bahkan, kejaksaan mengklaim mempunyai sejumlah bukti yang bisa menunjukkan proses keterlibatan Harvey tersebut melalui sejumlah catatan pertemuannya dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Moch Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Hingga tercipta kesepakatan dalam rangkaian praktek korupsi tata kelola tersebut.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut, akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan, atau prosessing peleburan timah," ujar Kuntadi.

Usai kesepakatan dengan Riza Pahlevi, Harvey dituduh kemudian mengajak beberapa perusahaan untuk turut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Beberapa di antaranya adalah perusahaan yang petingginya juga sudah menjadi tersangka dan ditangkap kejaksaan.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa Smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud," kata Kuntadi.

Dalam kesepakatannya, menurut dia, Harvey meminta sejumlah perusahaan smelter tersebut untuk menyisihkan uang keuntungan dari kegiatan korupsi tersebut. 

Sebagai kamuflase, para perusahaan tersebut membayarkan fee tersebut dalam bentuk pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) melalui PT QSE. Skema ini dibantu Manager PT QSE yang juga dikenal sebagai Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Diserahkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang brsangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yg dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yg di fasilitasi oleh tersangka HLN," ujar Kuntadi.

Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan 21 tersangka:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

(red/frg)

No more pages