Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Realestat Indonesia (REI) mengatakan saat ini merupakan periode tepat untuk membeli atau berinvestasi rumah, kendati suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) baru saja dinaikkan 25 basis poin menjadi 6,25%.

Ketua Umum REI Joko Suranto mengatakan alasannya adalah karena kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) masih berlaku untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Menurutnya, dengan diberlakukannya insentif tersebut, dalam ketentuan PPN DTP, pengembangan tidak boleh menaikkan harga secara bebas.

"Maka ketika menggunakan format PPN DTP tidak ada kenaikan harga, artinya dalam beberapa tahun terakhir relatif tidak ada kenaikan harga. Jadi ini adalah saat-saat yang bagus dan momentum yang tepat untuk membeli rumah," kata Joko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (15/5/2024).

Ilustrasi Perumahan. (Dimas Ardian/Bloomberg)


Joko pun menilai masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli rumah, meski belum lama ini suku bunga acuan naik. Kenaikan bunga tersebut, klaimnya, tidak berdampak secara langsung pada kredit kepemilikan rumah (KPR).

"Tekanan yang ada [terhadap penjualan rumah] terjadi karena adanya beberapa informasi dan kekhawatiran dari kenaikan suku bunga. Kalau informasi ini ke masyarakat tidak sampai, ternyata kenaikan suku bunga naik 0,25 basis poin itu tidak secara in line berpengaruh kepada suku bunga KPR, apalagi bunga KPR di awal relatif lebih kecil bahkan masih banyak yang  bawah 5%," jelas Joko.

Joko menjelaskan perbankan biasanya memberikan alternatif cara pembayaran angsuran untuk menyikapi kenaikan suku bunga KPR.

Angsuran tersebut, lanjutnya, juga bisa direncanakan oleh pengembang, misalnya dengan menetapkan batasan cicilan untuk 1—3 tahun pertama dengan suku bunga tertentu, guna memberikan efek psikologis terhadap besaran angsuran yang lebih ringan.

Adapun, menanggapi keluhan konsumen terkait dengan mahalnya biaya pembelian rumah, Joko menekankan pemerintah semestinya memberikan solusi untuk mengatasi kondisi ekonomi yang memengaruhi pendapatan masyarakat, khususnya bagi kalangan yang belum bisa membeli rumah.

"Seperti yang diharapkan pemerintah, tentu ini perlu sebuah terobosan baru. Salah satunya adalah mungkin yang tadinya dijadwalkan untuk Juni ini PPN DTP 100%, kemungkinan kita harapkan agar PPN DTP-nya ini dipermudah."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memperpanjang insentif bebas PPN bagi sektor properti sampai Desember 2024.

Dengan demikian, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 Januari—30 Juni 2024. Adapun, serah terima yang berlangsung 1 Juli—31 Desember 2024 akan memperoleh insentif bebas PPN 50%.

Hal itu disahkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.

Adapun, insentif PPN DTP sudah berjalan sejak November 2023. Dengan diterbitkannya PMK No. 7/2024, insentif tersebut dapat direalisasikan untuk masa Januari—Desember 2024.

(wdh)

No more pages