Namun, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya untuk menetapkan besaran bea keluar (BK) yang diterapkan kepada PTFI.
Arifin tidak menjelaskan dengan lengkap perihal kapan revisi peraturan itu bakal terbit, tetapi berharap dapat tuntas sebelum akhir bulan ini.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan besaran BK konsentrat tembaga Freeport usai Mei 2024 bakal ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru dalam waktu dekat.
Adapun, besaran bea keluar kepada penambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu akan ditetapkan dalam PMK setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan usulan dari menteri ESDM.
“Besaran tarif bea keluar [BK] ditetapkan dalam PMK, yang saat ini ditetapkan dalam PMK No.71/2023, setelah ada usulan dari Menteri ESDM [Arifin Tasrif] ke Menkeu [Sri Mulyani Indrawati],” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Bloomberg Technoz.
Adapun, bea keluar ekspor konsentrat tembaga PTFI saat ini termaktub dalam PMK No.71/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan kemajuan (progres) smelter sebesar 70% hingga 90% dikenakan sebesar 7,5% pada 17 Juli—31 Desember 2023. Bahkan, tarif bea keluar akan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari—31 Mei 2024.
Sekadar catatan, PTFI mencatatkan jumlah beban bea keluar (export duties) konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) sepanjang kuartal I-2024.
Perinciannya, bea keluar untuk tembaga sebesar US$94 juta, emas US$59 juta, serta perak dan lainnya US$3 juta.
Adapun, setoran tersebut meningkat 817,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar US$17 juta atau Rp274,64 miliar, yakni US$10 juta untuk tembaga dan US$7 juta untuk emas.
“PTFI dikenakan bea keluar sebesar US$156 juta pada kuartal pertama 2024 berdasarkan revisi peraturan. PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” sebagaimana dikutip melalui laporan keuangan Freeport-McMoRan Inc, induk PTFI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah akan menyetujui relaksasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport, yang seharusnya berakhir pada Mei 2024.
(dov/wdh)