Jurus Mudah Kelola Uang THR agar Tak Menguap Begitu Saja
Ruisa Khoiriyah
29 March 2023 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Saat yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang sebentar lagi tiba. Seiring kedatangan bulan Ramadan dan perayaan Lebaran, berarti sebentar lagi kaum pekerja akan mendapatkan pendapatan ekstra, berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Rata-rata besar THR bisa mencapai satu bulan gaji. Ini berarti pekerja bisa menikmati gaji dobel.
Pencairan THR wajib diberikan pada para karyawan swasta paling lambat 18 April. Sedangkan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil, THR diberikan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar tanggal 11-12 April nanti.
THR diberikan pada semua karyawan atau ASN tanpa membedakan agama yang dianut. Jadi, THR berhak didapatkan baik oleh mereka yang merayakan Idul Fitri maupun yang tidak.
THR termasuk kategori pendapatan tahunan dalam perencanaan keuangan pribadi. Sesuai namanya, asal muasal kemunculan THR dalam lanskap ketenagakerjaan di tanah air tidak bisa dilepaskan dari tradisi mudik. Ke kampung halaman dengan disertai perayaan Lebaran hampir pasti meningkatkan banyak pengeluaran keluarga.
Tunjangan itu ditujukan untuk membantu para pekerja membiayai pengeluaran tahunan yang membengkak tersebut. Mulai dari membiayai mudik, pembelian sandang atau pakaian Lebaran, sampai kue dan makanan juga buah mata (hampers) untuk kerabat atau kolega.