Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen sebagai bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif pencabutan izin usaha.
Dalam prosesnya OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan terhadap PayTren dan ditemukan adanya pelanggaran pada aspek operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas
Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari, dilansir Senin (13/5/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran OJK, PayTren diketahui tak memiliki kantor dan pegawai untuk menjalan fungsi manajer investasi, PayTren juga tidak dapat memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki komisaris independen, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.
Tak hanya itu, didapatkan fakta juga bahwa Paytren tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, hingga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” tulisnya.
(azr/lav)