Hal itu merujuk pada peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 hanya mengatur tentang penerapan kamar rawat inap standar atau KRIS.
Berdasarkan pasal 46 A Perpres 59 tahun 2024, pemerintah menetapkan kriteria Fasilitas kelas rawat inap standar atau KRIS pada program BPJS. Dalam beleid tersebut, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi atau ruangan terlalu penuh terisi barang. Rencananya, tiap kamar hanya berisi kurang dari empat tempat tidur pasien.
Selain itu, kamar rawat inap juga harus memiliki ventilasi udara yang baik; pencahayaan ruangan yang baik; fasilitas tempat tidur yang lengkap; ada nakas atau meja per tempat tidur; dan temperatur ruangan yang baik atau menggunakan AC.
Ruang rawat KRIS juga dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Selain itu, ada tirai atau partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap dan memenuhi standar aksesibilitas; serta ada outlet oksigen.
Menurut Budi, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan aturan turunan berupa Permenkes untuk detail pelaksanaan Perpres jaminan kesehatan nasional. Saat ini, kata dia, dokumennya tinggal dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Begitu masuk langsung saya tanda tangan," kata dia.
(mfd/ain)