Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Kebijakan BPJS Kesehatan: Semua Masuk Kelas 2

Mis Fransiska Dewi
15 May 2024 06:00

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Peraturan ini membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya melalui peleburan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Kendati demikian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 program jaminan kesehatan nasional pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial atau BPJS.

Menurut dia, kamar rawat inap saat ini standarnya disederhanakan dengan meningkatkan kualitas yang ada.

"Sekarang kan ada [Kamar rawat inap] kelas tiga. Nantinya semua ke kelas dua,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).