"Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan," lanjut SE tersebut.
Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
"Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi bebrapa syarat."
"Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis." lanjut SE tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di wilayah Subang, akhir pekan lalu. Ada 64 orang dalam bus tersebut.
"Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64. 64 korban ini terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat, dan 40 luka ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Jules Abraham Abast di RSUD Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5).
(ain)