Pada beleid tersebut, tercantum batas usia calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut minimal berusia 50 tahun dan maksimal berusia 65 tahun. Pasal tersebut berbeda dengan UU KPK sebelum direvisi yang memiliki batas minimal berusia 40 tahun.
Pada proses persidangan, Ghufron melalui kuasa hukumnya, Walidi dan Periati Boru Ginting, mengajukan penambahan frasa baru pada undang undang tersebut, yang berisikan calon pimpinan KPK tetap memiliki batas minimal berusia 50 sampai 65 tahun, namun dengan tambahan ‘atau berpengalaman menjadi pimpinan KPK sebelumnya’.
Alhasil, Ghufron berhasil memenangkan gugatannya tersebut dengan mengubah beleid UU KPK tersebut yang awalnya hanya minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun, menjadi minimal berusia 50 tahun atau memiliki catatan berpengalaman sebagai pimpinan di lembaga anti rasuah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan tersebut.
(fik/frg)