Logo Bloomberg Technoz

“Kalau saya [terbukti] melanggar wewenang, silahkan dihukum dengan apapun,” ujar dia.

Ghufron mengikuti persidangan etik yang dimulai pada pukul 09:25 WIB. Sidang etik berlangsung selama 6 jam dengan agenda pemeriksaan enam saksi; termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan eks Sekretaris Dirjen Kementan, Kasdi Subagyono.

(fik/frg)

No more pages