Logo Bloomberg Technoz

Bantu Mutasi ASN, Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar Kode Etik

Muhammad Fikri
14 May 2024 17:30

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Umum KPK, Nurul Ghufron mengatakan tindakannya dalam membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan sebuah tindakan yang melanggar kode etik KPK. Ghufron kukuh berpendapat hal tersebut merupakan salah satu tindakan kemanusiaan yang diyakini nya. 

“Dalam pandangan saya, ini adalah bagian dari kemanusiaan, bukan urusan tentang melanggar wewenang.” kata Ghufron di Gedung KPK Lama, Selasa (14/5/2024). 

Ghufron mengatakan hal tersebut usai ia mengikuti persidangan terkait pelanggaran etik KPK yang dituduhkan kepadanya. Berbeda dengan beberapa minggu lalu, Ghufron kali ini mengatakan bahwa akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan perihal persidangan tersebut. 

“Sekali lagi masih dalam proses sidang, kita tunggu sam sama saja. Saya welcome saja,” kata dia. 

Selanjutnya, Ghufron mengatakan apabila ia memang terbukti bersalah dalam persidangan etik yang melanggar penggunaan wewenangnya di lembaga anti rasuah tersebut, Ghufron bersedia menerima hukuman apapun yang akan diputuskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.