Logo Bloomberg Technoz

“Dan berkali-kali di Baleg kami sudah lakukan [bahas RUU] dan hari ini ada dua RUU yang kita ajukan sebagai Undang-Undang kumulatif terbuka. Yang pertama adalah RUU tentang keimigrasian yang kedua RUU tentang Kementerian Negara,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2024). 

Dalam putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011, kata Supratman, menghapus ketentuan penjelasan pasal 10 bahwa wakil menteri harus dari golongan karir. Namun ada materi lain terkait efektivitas pemerintahan yang akan datang dapat berjalan efektif sesuai dengan visi dan misi presiden terpilih. 

“Hari ini adalah penjelasan dari tenaga ahli untuk membahas perubahan RUU tentang Kementerian Negara. Soal apa keputusannya, kami serahkan semua kepada fraksi-fraksi setuju atau tidak. Karena ini usul inisiatif badan legislasi,” tambah dia. 

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, mulai besok Baleg akan membahas di tingkat panitia kerja (panja). Pembahasan tersebut nantinya bisa saja menambah ataupun mengurangi jumlah menteri dalam suatu kabinet. 

Dia menegaskan, pada prinsipnya, sebuah negara dengan sistem presidensial, maka presiden yang lebih tahu soal kebutuhan, baik dari sisi nomenklatur kementerian maupun jumlahnya.

“Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang, bisa bertambah atau bisa tetap. Namanya sebagai sebuah usul,” ucap Supratman. 

Terkait pembahasan RUU Kementerian Negara yang bertepatan dengan isu Prabowo membentuk 40 kementerian, Supratman menegaskan itu hanya kebetulan saja. Dia berdalih bahwa Baleg telah menginventarisasi semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Dan salah satu yang kami temui, RUU Kementerian Negara,” ucap dia. 

(mfd/ain)

No more pages