Logo Bloomberg Technoz

Saat menangkap Konstantin, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan yaitu 283,19 gram ganja; 484,92 gram hashis; 107,95 gram kokain; dan 247,33 gram mephedrone.

Berdasarkan modus, kelompok ini kerap menempelkan stiker pada beberapa sudut kawasan di Bali. Stiker tersebut menjadi kode untuk transaksi pembeli dengan jaringan Hydra.

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” kata Wahyu.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati; serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujar dia.

(red/frg)

No more pages