Logo Bloomberg Technoz

”Tahun lalu menemukan gas melalui sumur Layaran-1 dengan potensi sebesar 6 TCF gas in place, sehingga potensi di South Andaman saat ini mencapai sekitar 8 TCF gas in place,” ujar Dwi dalam siaran pers, Senin (13/5/2024).

Jaringan pipa gas PGN (Sumber foto website PGN)

Kementerian Perindustrian sebelumnya mengatakan perluasan sektor industri penerima gas murah dalam kebijakan HGBT masih dibahas bersama dengan Kementerian ESDM.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait dengan usulan perluasan industri penerima HGBT.

Menurutnya, Kemenperin berharap ke depannya semua sektor industri dapat menjadi penerima program gas murah seharga minimal US$6/million british thermal unit (MMBtu) tersebut.

“Terkait dengan kelanjutan HGBT, Pak Menperin sudah bersurat ke Pak Menteri ESDMM. Pak Menperin juga mengusulkan ke depan HGBT tidak hanya untuk 7 sektor industri, tetapi untuk semua sektor. Namun, semuanya sedang dalam proses evaluasi,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (13/5/2024).

Arifin baru-baru ini telah memastikan kebijakan HGBT sebesar US$6/MMBtu berlanjut setelah 2024. Namun, dia tidak menjelaskan apakah pelaksanaan HGBT tetap diberikan hanya kepada 7 sektor industri atau diperluas sesuai dengan permintaan dari Kementerian Perindustrian.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah membangun infrastruktur gas serta jaringan gas (jargas), yang bisa digunakan untuk menggantikan impor gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG).

“[HGBT] insyallah akan dilanjutkan. Kita juga sedang berupaya membangun lagi infrastruktur gas, supaya bisa dimanfaatkan. Nanti juga bisa jadi jargas dan menggantikan impor LPG. Kalau tidak, devisa kita habis semua, sedangkan kita produksi gasnya akan banyak,” ujar Arifin saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, pekan lalu.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/wdh)

No more pages