Logo Bloomberg Technoz

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103 B ayat (1).

Lalu pada pasal ke-2 berbunyi dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Sesuai Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan pelayanan yang lebih merata bagi semua peserta BPJS.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, para peserta BPJS Kesehatan akan menempati kamar rawat inap KRIS yang setara dengan Kelas 2 pada layanan fasilitas kesehatan umum. Hal ini untuk meningkatkan layanan kesehatan yang selama ini dinilai tak sesuai bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

(mfd/ain)

No more pages