Logo Bloomberg Technoz

DPR Akan Panggil BPJS Soal Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap

Mis Fransiska Dewi
14 May 2024 15:40

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Selasa (14/5/2024).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan akan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dalam masa sidang DPR terkait penghapusan kelas 1,2,3 program BPJS Kesehatan. 

Dasco menyebut Komisi IX akan memanggil pihak BPJS untuk dimintai keterangan mengenai penerapan kamar rawat inap standar atau KRIS.

“Dan lebih lanjutnya nanti kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2024). 

Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Dalam salinan tersebut salah satu pasal 103 B yang memiliki turunan 9 ayat menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap KRIS serta penetapan baru manfaat, tarif dan iuran.