Simak Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD, SMP & SMA
Redaksi
14 May 2024 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta tahun 2024 akan kembali membuka jalur zonasi bagi calon siswa SD, SMP, dan SMA. Jalur zonasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang ketentuan PPDB Jakarta 2024 di jalur zonasi untuk SD, SMP, dan SMA.
Perlu digarisbawahi bahwa PPDB pada jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan jalur zonasi. Jalur yang ada yaitu Jalur Prestasi dengan kuota 55%, Jalur Afirmasi 43%, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tendik.
Ketentuan Umum PPDB Jalur Zonasi Jakarta 2024
Cara Seleksi Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Jika calon pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, berikut urutan langkah seleksinya:
1. Zona Prioritas
2. Usia Termuda ke Usia Tertua
3. Urutan Pilihan Sekolah
4. Waktu Mendaftar