Logo Bloomberg Technoz

KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024:

1. Komponen Bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi Udara: Pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan: Standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus memiliki 2 kotak kontak dan sistem nurse call.
5. Nakas per Tempat Tidur: Harus ada nakas di setiap tempat tidur.
6. Suhu Ruangan: Suhu harus dipertahankan antara 20 sampai 26 derajat Celsius.
7. Pembagian Ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan Ruang Rawat Inap: Maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
9. Tirai/Partisi: Menggunakan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar Mandi: Ada di dalam ruang rawat inap.
11. Standar Aksesibilitas: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet Oksigen: Tersedia di setiap ruangan.

Uji Coba KRIS di 15 Rumah Sakit

Pada tahun 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. Rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:

1. RS Dr Tadjuddin Chalid, Makassar
2. RS Dr Johannes Leimena, Ambon
3. RSUP Surakarta (Kelas C)
4. RS Dr Abdullah, Palembang
5. RSUP Kariadi, Semarang
6. RSUP Dr Sardjito, Sleman
7. RSUP Soedarso, Pontianak
8. RSUD Sidoarjo
9. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie, Pontianak
10. RS Santosa Kopo, Bandung
11. RS Santosa Central, Bandung
12. RS Awal Bros, Batam
13. RS Al Islam, Bandung
14. RS Ananda Babelan, Bekasi
15. RS Edelweis, Bandung

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget, sebanyak 2.358 rumah sakit telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS. Proporsi ini mencapai 78 persen dari total rumah sakit di Indonesia yang terdaftar hingga 31 Januari 2024.

Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, belum ada ketetapan pasti mengenai besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini. Pengaturan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Iuran BPJS Kesehatan 2024 masih tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:

* Kelas I: Rp 150.000 per bulan
* Kelas II: Rp 100.000 per bulan
* Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir tahun 2024. Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo, sistem pelayanan BPJS Kesehatan di Indonesia mengalami transformasi signifikan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun masih ada tantangan dalam implementasi KRIS, komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata patut diapresiasi.

(red/frg)

No more pages