Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
Peraturan ini membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya melalui peleburan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Mengenal Apa itu KRIS
KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan pelayanan yang lebih merata bagi semua peserta BPJS.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, para peserta BPJS Kesehatan akan menempati kamar rawat inap KRIS yang setara dengan Kelas 2 pada layanan fasilitas kesehatan umum. Hal ini untuk meningkatkan layanan kesehatan yang selama ini dinilai tak sesuai bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Tujuan KRIS
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas layanan: Dengan adanya standar yang sama, diharapkan kualitas pelayanan di rumah sakit dapat lebih terjamin.
2. Pemerataan pelayanan: Semua peserta BPJS akan mendapatkan layanan yang sama tanpa memandang kelas yang mereka pilih sebelumnya.
3. Keadilan dan gotong royong: Sesuai dengan prinsip yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), KRIS menekankan pada keadilan dan gotong royong dalam pelayanan kesehatan.
Standar Fasilitas KRIS
KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024:
1. Komponen Bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi Udara: Pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan: Standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus memiliki 2 kotak kontak dan sistem nurse call.
5. Nakas per Tempat Tidur: Harus ada nakas di setiap tempat tidur.
6. Suhu Ruangan: Suhu harus dipertahankan antara 20 sampai 26 derajat Celsius.
7. Pembagian Ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan Ruang Rawat Inap: Maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
9. Tirai/Partisi: Menggunakan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar Mandi: Ada di dalam ruang rawat inap.
11. Standar Aksesibilitas: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet Oksigen: Tersedia di setiap ruangan.
Uji Coba KRIS di 15 Rumah Sakit
Pada tahun 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. Rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:
1. RS Dr Tadjuddin Chalid, Makassar
2. RS Dr Johannes Leimena, Ambon
3. RSUP Surakarta (Kelas C)
4. RS Dr Abdullah, Palembang
5. RSUP Kariadi, Semarang
6. RSUP Dr Sardjito, Sleman
7. RSUP Soedarso, Pontianak
8. RSUD Sidoarjo
9. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie, Pontianak
10. RS Santosa Kopo, Bandung
11. RS Santosa Central, Bandung
12. RS Awal Bros, Batam
13. RS Al Islam, Bandung
14. RS Ananda Babelan, Bekasi
15. RS Edelweis, Bandung
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget, sebanyak 2.358 rumah sakit telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS. Proporsi ini mencapai 78 persen dari total rumah sakit di Indonesia yang terdaftar hingga 31 Januari 2024.
Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, belum ada ketetapan pasti mengenai besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini. Pengaturan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 masih tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:
* Kelas I: Rp 150.000 per bulan
* Kelas II: Rp 100.000 per bulan
* Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir tahun 2024. Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo, sistem pelayanan BPJS Kesehatan di Indonesia mengalami transformasi signifikan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun masih ada tantangan dalam implementasi KRIS, komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata patut diapresiasi.
(red/frg)