Logo Bloomberg Technoz

Apa Itu KRIS, Pengganti Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Redaksi
14 May 2024 13:00

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dimulai 30 Juni 2025 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dimulai 30 Juni 2025 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada hari Rabu, 8 Mei 2024. 

Peraturan ini membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya melalui peleburan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Mengenal Apa itu KRIS

KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan pelayanan yang lebih merata bagi semua peserta BPJS.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, para peserta BPJS Kesehatan akan menempati kamar rawat inap KRIS yang setara dengan Kelas 2 pada layanan fasilitas kesehatan umum. Hal ini untuk meningkatkan layanan kesehatan yang selama ini dinilai tak sesuai bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Tujuan KRIS

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kualitas layanan: Dengan adanya standar yang sama, diharapkan kualitas pelayanan di rumah sakit dapat lebih terjamin.
2. Pemerataan pelayanan: Semua peserta BPJS akan mendapatkan layanan yang sama tanpa memandang kelas yang mereka pilih sebelumnya.
3. Keadilan dan gotong royong: Sesuai dengan prinsip yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), KRIS menekankan pada keadilan dan gotong royong dalam pelayanan kesehatan.

Standar Fasilitas KRIS