Bagaimana besaran iuran terbaru? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan sampai saat ini untuk perhitungan iuran belum ada perubahan atau kenaikan dan masih mengacu kepada Pepres 64/2020.
"Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada Bloomberg Technoz, Selasa (14/5/2024).
"Hasil evaluasi penerapan KRIS juga menjadi salah satu faktor dalam menetapkan langkah penyesuaian besaran iuran bagi peserta JKN,"lanjutnya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024
Dalam acuan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepersetaan setiap peserta dalam program JKN.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai iuran BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran per bulan untuk dua kelompok masyarakat yang berbeda:
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelas 1: Rp 150.000 per orang
Kelas 2: Rp 100.000 per orang
Kelas 3: Rp 35.000 per orang
Meskipun begitu, untuk kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebesar Rp 42.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan sudah ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
(dec/frg)