Logo Bloomberg Technoz

Kamar Rawat Inap KRIS, Menteri Kesehatan Bantah Hapus Kelas BPJS

Redaksi
14 May 2024 11:25

Menteri Kesahatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Usai Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Menteri Kesahatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Usai Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 program jaminan kesehatan nasional pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial atau BPJS. Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 hanya mengatur tentang penerapan kamar rawat inap standar atau KRIS.

"Itu bukan dihapus. Standarnya [kamar rawat inap] disederhanakan. Lalu, kualitasnya diangkat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

"Sekarang kan ada [Kamar rawat inap] kelas tiga. Nantinya semua ke kelas dua."

Berdasarkan pasal 46 A Perpres 59 tahun 2024, pemerintah menetapkan kriteria Fasilitas kelas rawat inap standar atau KRIS pada program BPJS. 
Dalam beleid tersebut, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi atau ruangan terlalu penuh terisi barang. Rencananya, tiap kamar hanya berisi kurang dari empat tempat tidur pasien.

Selain itu, kamar rawat inap juga harus memiliki ventilasi udara yang baik; pencahayaan ruangan yang baik; fasilitas tempat tidur yang lengkap; ada nakas atau meja per tempat tidur; dan temperatur ruangan yang baik atau menggunakan AC.