"Besok memang saya dipanggil untuk jadi saksi sidang etik," kata Alexander.
Bagaimana peristiwa tersebut terjadi?
Dewas menerima laporan kasus tersebut pada 8 Desember 2023. Laporan tersebut menyebutkan Ghufron membantu mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian, pada 15 Maret 2022.
Ghufron pun telah mengaku sempat membantu seorang ASN di Kementan. Akan tetapi, dia menampik telah memperdagangkan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK ke pejabat Kementan. Dia pun mengklaim tak menerima keuntungan apa pun dari tindakan tersebut.
Awalnya, Ghufron mengklaim hanya menerima sebuah aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu seorang ASN di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Belakangan, dia mengakui memiliki hubungan pertemanan dengan ibu tersebut.
Dalam aduan tersebut, teman Ghufron mengeluh menantunya sulit mendapatkan mutasi ke daerah. ASN tersebut diklaim telah mengajukan permintaan mutasi sejak hamil hingga anaknya sudah dilahirkan dan berusia 1 tahun 7 bulan pada Maret 2022.
Kementan disebut menolak pengajuan mutasi dengan alasan kekurangan pegawai untuk posisi atau tugas di Itjen. Akan tetapi, Kementan kemudian langsung memberikan persetujuan saat ASN tersebut mengajukan pengunduran diri. Tak ada bentuk penahanan dengan alasan kekurangan SDM.
Hal ini kemudian memicu mertua ASN tersebut menghubungi Ghufron dengan maksud meminta bantuan agar bisa mendapatkan mutasi.
Ghufron mengklaim tak langsung menghubungi pejabat Kementan soal kasus tersebut. Dia berdalih sama sekali tak kenal satu pun pejabat di kementerian tersebut.
Dia kemudian berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam diskusi tersebut, menurut dia, Alexander menilai mutasi bisa diberikan sejauh memenuhi sejumlah syarat dan kriteria tertentu.
Ghufron kemudian mengklaim membaca sejumlah aturan dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, ASN tersebut sebenarnya memenuhi syarat untuk bisa mutasi ke daerah.
Usai mendapat kepastian, menurut Ghufron, Alexander kemudian kembali memberikan bantuan dengan memberikan nomor kontak sejumlah pejabat Kementan, termasuk Irjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi kemudian memberikan respon akan melakukan pengecekan terhadap pengajuan mutasi menantu teman Ghufron tersebut. Dia kembali menghubungi Ghufron tiga pekan kemudian dengan menyatakan ASN tersebut memenuhi syarat dan akan dimutasi.
Kasdi sendiri adalah satu dari tiga tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dalam kasus tersebut, KPK mendakwa Kasdi bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta mengumpulkan uang setoran dari pejabat eselon I Kementan untuk keperluan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(fik/frg)