KPK Sebut Nurul Ghufron Hadiri Sidang Etik di Dewas Hari Ini
Muhammad Fikri
14 May 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam kasus ini, Ghufron disebut menyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan KPK dengan menggunakan pengaruhnya untuk membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian.
Sidang ini adalah tundaan karena pada pekan lalu, Ghufron menolak hadir dengan alasan tengah mengajukan gugatan kewenangan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan Ghufron akan hadir dalam sidang hari ini.
"Iya beliau [Nurul Ghufron] hadir," kata Ali Fikri saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (14/5/2024).
Persidangan etik rencananya akan digelar secara tertutup. Dewas KPK baru akan membiarkan masyarakat dan wartawan masuk dan menyaksikan persidangan saat pembacaan putusan.
Selain Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga akan hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi. Berdasarkan informasi, Alexander juga disebut berperan karena menjadi tempat konsultasi Ghufron saat ingin membantu ASN di Kementan.