Alhasil, pada 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menghukum Bank Mega untuk membayar ganti rugi sebesar Rp111 miliar kepada Elnusa.
Kewajiban itu dibebankan majelis hakim setelah melalui persidangan di tingkat pertama, Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bank Mega juga dibebani bunga sebesar 6% per tahun sampai putusan dinyatakan inkracth.
(ibn/dhf)
No more pages