Logo Bloomberg Technoz

Berakhir Damai, Bank Mega Kembalikan Deposito Rp180 M ke ELSA

Sultan Ibnu Affan
14 May 2024 10:25

Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengketa deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA) senilai Rp180,1 miliar berakhir. Bank Mega akan mengembalikan deposito yang terdiri dari nilai pokok Rp111 miliar ditambah bunga deposito senilai Rp69,1 miliar itu kepada ELSA.

Melalui keterbukaan informasinya, Selasa (14/5/2024), manajemen ELSA mengatakan bahwa pengembalian deposito itu menyusul  telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian perdamaian dan pemenuhan putusan pengadilan antara entitas usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) itu dengan Bank Mega pada 7 Mei lalu.

Adapun, pokok perjanjian tersebut mengamanatkan Bank Mega wajib melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran sebesar Rp111 miliar dan bunga (setelah dipotong pajak) Rp69,1 miliar.

Selanjutnya, perseroan juga setuju untuk mengajukan surat pembatalan eksekusi permohonan pencabutan/pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah SHGB No.95 dan SHGB No.97 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, pada 2011 silam, Elnusa pernah menyimpan deposito di Bank Mega Jababeka senilai Rp161 miliar. Namun, dana deposito itu dicairkan tanpa sepengetahuan pihak Elnusa.