Sementara itu, pihak termohon ialah PT Hutama Karya dan PT Timas Suplindo.
Berdasarkan petitumnya, seluruh pemohon meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari.
Bloomberg Technoz mencoba mengkonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan PKPU tersebut kepada Hutama Karya. Namun, hingga berita ini diturun kan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.
PT Indofarma Tbk (INAF)
Perusahaan BUMN Farmasi ini juga belakangan telah mengalami keadaan krisis operasional keuangan. Itu juga tecermin bahwa perusahaan saat ini sedang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Status tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.
Bersamaan dengan status tersebut, INAF sendiri belakangan diketahui tak melakukan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya pada Maret lalu.
Bahkan, laporan keuangan INAF juga terindikasi adanya dugaan penipuan atau manipulasi (fraud), berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 lalu.
Imbas hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka peluang untuk menyeret BUMN Farmasi ke Kejaksaaan Agung (Kejagung).
PT Waskita Karya Tbk (WSKT)
Emiten BUMN Karya di bidang jasa konstruksi dan pembangunan ini diketahui telah terlilit sejumlah utang yang besar.
Ini juga menyebabkan perusahaan selama beberapa tahun belakangan mendapat layangan gugatan PKPU dari beberapa perusahaan atau vendor.
Meski terkadang mendapatk penyelamatan dari negara melalui restrukturisasi utang, WSKT hingga kini masih dihantui oleh kondisi gagal bayar lantaran utang yang masih membengkak.
Bahkan, saat ini, perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu pun tengah di suspensi sahamnya, akibat adanya beberapa permasalahan tersebut.
(ibn/dhf)