Logo Bloomberg Technoz

Belum Lunasi Tagihan, 3 Perusahaan Gugat Hutama Karya (HK)

Sultan Ibnu Affan
14 May 2024 09:25

Jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung. (Dok. Hutama Karya Infrastruktur)
Jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung. (Dok. Hutama Karya Infrastruktur)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari sejumlah perusahaan.

Berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan kepada Hutama Karya (HK) itu dilayangkan oleh 3 perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya pada sebagai pemohon pada 6 Mei lalu.

Sementara itu, pihak termohon ialah PT Hutama Karya (HK) dan PT Timas Suplindo. Jadwal sidang pertama sedianya dilaksanakan pada Senin, 13 Mei kemarin. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon seluruhnya tidak hadir.

Berdasarkan petitumnya, seluruh pemohon meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari.

Bloomberg Technoz mencoba mengkonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan PKPU tersebut kepada Hutama Karya. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.