Pengamat Sebut Prabowo Punya 3 Cara Bikin 40 Kementerian
Mis Fransiska Dewi
14 May 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli mengungkapkan, presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto memiliki tiga cara untuk mengubah nomenklatur kementerian dalam penyusunan kabinetnya bersama Gibran Rakabuming Raka.
Lili menyebutkan tiga cara tersebut yakni dengan merevisi undang-undang (UU) lewat DPR, membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan presiden dalam membentuk kabinet pada UU kementerian Negara.
“Intinya perlu ada payung hukum, kalau tidak, dianggap melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Lili saat dihubungi, Senin (3/5/2024).
Langkah apapun yang akan diambil nanti, baik merevisi UU ataupun mengeluarkan Perppu, hal itu akan memunculkan kontroversi karena perubahan UU kementerian dianggap hanya untuk mengakomodir kekuasaan partai-partai dan tim suksesnya.
Partai Gerindra sebelumnya mengklaim optimis rencana Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto membentuk 40 kementerian pada pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka akan terwujud. Padahal sesuai UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden hanya memiliki hak untuk membentuk kabinet yang berisi 34 kementerian.