Pada saat itu, lanjut Sri Mulyani, kondisi keuangan negara merosot akibat seluruh kegiatan berhenti dan prioritas pemerintah adalah penanganan pandemi dan masyarakat menerima bantuan sosial (bansos).
"Maka THR dalam hal ini difokuskan pada pejabat pelakasana dan pejabat eselon 2," katanya.
Seiring pemulihan ekonomi, pada 2021 saat ancaman Covid-19 masih sangat berat, kebijakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Dimana komponen THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan jabatan.
"Tahun 2022, ancaman covid-19 mulai terkendali namun menghadapi ketidakpastian global sehingga komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun 2021, namun diberikan tambahan kompoinen berupa 50% tunjangan kinerja disamakan dengan THR 2021. Ini tentu karena kondisi APBN sudah membaik, namun melihat ketidakpastian luar biasa," pungkas Sri Mulyani.
(hps/wep)