Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas.
"Memang hari ini bapak presiden meminta kami mengumumkan lebih cepat terkait THR [Tunjangan Hari Raya] dan gaji ke-13. Kami ingin berterima kasih pada aparatur negara yang memberikan pelayanan publik terbaik, telah banyak inovasi yang digerakkan aparatur pemerintah di tengah berbagai tantangan yang ada," kata Azwar Anas. saat konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).
Pemberian Gaji ke-13 untuk ASN ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang pemberian THR untuk ASN. Usulan pemberian THR dan gaji ke-13, disampaikan Menteri PAN-RB kepada Menteri Keuangan, yang kemudian memberikan persetujuan prinsip yang dijadikan materi muatan PP tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih dahulu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai upaya pemerintah menjaga berbagai aspek keseimbangan program. THR dan gaji ke-13 juta menakar kemampuan keuangan negara.
"Pada 2020 pada saat covid [pandemi Covid-19] terjadi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu [pejabat di bawah eselon 2] serta pensiuan. Komponen THR dan gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," jelas Sri Mulyani.
Pada saat itu, lanjut Sri Mulyani, kondisi keuangan negara merosot akibat seluruh kegiatan berhenti dan prioritas pemerintah adalah penanganan pandemi dan masyarakat menerima bantuan sosial (bansos).
"Maka THR dalam hal ini difokuskan pada pejabat pelakasana dan pejabat eselon 2," katanya.
Seiring pemulihan ekonomi, pada 2021 saat ancaman Covid-19 masih sangat berat, kebijakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Dimana komponen THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan jabatan.
"Tahun 2022, ancaman covid-19 mulai terkendali namun menghadapi ketidakpastian global sehingga komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun 2021, namun diberikan tambahan kompoinen berupa 50% tunjangan kinerja disamakan dengan THR 2021. Ini tentu karena kondisi APBN sudah membaik, namun melihat ketidakpastian luar biasa," pungkas Sri Mulyani.
(hps/wep)