“Sekarang masih dalam proses penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK memiliki kebiasaan untuk memulai proses penyidikan dengan melakukan rilis daftar tersangka dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, pola tersebut menjadi batu sandungan karena para tersangka kerap mengajukan gugatan praperadilan dan menang.
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK kemudian mengubah pola penanganan kasusnya dengan memulai penyidikan tanpa disertai penetapan status tersangka. Mereka akan melakukan konferensi pers usai penyidikan dianggap cukup untuk mulai diumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Nanti mungkin nanti kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Alex.
(fik/frg)
No more pages