Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memulai tahap penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di sebuah badan usaha milik negara bidang energi. Hal ini merujuk pada dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN.

“Ya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara (PGN),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (13/5/2024)

Dia juga membenarkan, kasus tersebut berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan hasil audit PT PGN yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“[Temuan] itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK,” ujar Alex.

Meski demikian, mantan hakim ini menolak mendetilkan isi audit yang diserahkan BPK. Dia juga enggan menjelaskan pokok perkara yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK memiliki kebiasaan untuk memulai proses penyidikan dengan melakukan rilis daftar tersangka dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, pola tersebut menjadi batu sandungan karena para tersangka kerap mengajukan gugatan praperadilan dan menang.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPK kemudian mengubah pola penanganan kasusnya dengan memulai penyidikan tanpa disertai penetapan status tersangka. Mereka akan melakukan konferensi pers usai penyidikan dianggap cukup untuk mulai diumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti mungkin nanti kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Alex.

(fik/frg)

No more pages