Logo Bloomberg Technoz

KPK kemudian menghormati keputusan Majelis Hakim untuk mengurungkan penetapan Eddy sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, KPK mengklaim bahwa lembaga anti rasuah tersebut telah memperoleh sejumlah bukti-bukti kuat yang dapat jerat Eddy pada kasus tersebut.

“Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan sepakat bahwa cukup alat bukti, cukup alat bukti yang bersangkutan itu [Eddy] melakukan tindak pidana dalam hal ini korupsi, dan ditetapkan tersangka.” ungkapnya.

Selanjutnya, Alex mengatakan bahwa setelah Sprindik baru terbit, KPK akan langsung gencar kembali mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kembali jerat Eddy sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Nanti akan dikumpulkan, dicari alat buktinya, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada tahap penyidikan menunjukan siapa pelaku dari pidana itu baru nanti kemudian kita tetapkan sebagai tersangka, mekanisme nya seperti itu.” jelas Alex.

Sebelumnya, KPK memastikan tetap melanjutkan kembali perkara penyidikan suap dan gratifikasi yang menyangkut eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Hal tersebut ngotot dilakukan oleh KPK padahal sebelumnya KPK kalah dalam persidangan praperadilan Eddy.

Kepada Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan praperadilan hanya menguji aspek formil. KPK, melalui Ali, akan menghormati proses peradilan sebagai baigan dari kontrol kegiatan penyelesaian perkara di KPK.

(fik/lav)

No more pages