Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tanpa menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka pada tahap penyidikan tersebut.

“Kami terbitkan Sprindik umum tanpa penyebutan tersangka kepada tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024)

Penyidikan sebelumnya telah memperoleh sejumlah barang bukti yang mendukung bahwa Wamenkumham terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hal tersebut dijegal oleh Hakim Pra-peradilan yang mengatakan bahwa perolehan alat-alat bukti tersebut tidak sah karena diperoleh pada tahap penyelidikan.

“Kemudian oleh Hakim Pra-peradilan, dinyatakan perolehan alat buktinya tidak sah karena dilakukan pada tahap penyelidikan.” kata Alex.

Majelis Hakim kala itu, Estiono, mengacu pada Pasal 1 angka 5 KUHAP yang berpandangan bahwa perolehan barang bukti saat tahap penyelidikan dikatakan tidak sah karena tidak pro justitia, atau tidak demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.

KPK kemudian menghormati keputusan Majelis Hakim untuk mengurungkan penetapan Eddy sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, KPK mengklaim bahwa lembaga anti rasuah tersebut telah memperoleh sejumlah bukti-bukti kuat yang dapat jerat Eddy pada kasus tersebut.

“Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan sepakat bahwa cukup alat bukti, cukup alat bukti yang bersangkutan itu [Eddy] melakukan tindak pidana dalam hal ini korupsi, dan ditetapkan tersangka.” ungkapnya.

Selanjutnya, Alex mengatakan bahwa setelah Sprindik baru terbit, KPK akan langsung gencar kembali mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kembali jerat Eddy sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Nanti akan dikumpulkan, dicari alat buktinya, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada tahap penyidikan menunjukan siapa pelaku dari pidana itu baru nanti kemudian kita tetapkan sebagai tersangka, mekanisme nya seperti itu.” jelas Alex.

Sebelumnya, KPK memastikan tetap melanjutkan kembali perkara penyidikan suap dan gratifikasi yang menyangkut eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Hal tersebut ngotot dilakukan oleh KPK padahal sebelumnya KPK kalah dalam persidangan praperadilan Eddy.

Kepada Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan praperadilan hanya menguji aspek formil. KPK, melalui Ali, akan menghormati proses peradilan sebagai baigan dari kontrol kegiatan penyelesaian perkara di KPK.

(fik/lav)

No more pages