Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Mantan Wamenkumham

Muhammad Fikri
14 May 2024 08:50

Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterang pers terkait OTT. (Tangkapan Layar Video)
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterang pers terkait OTT. (Tangkapan Layar Video)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tanpa menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka pada tahap penyidikan tersebut.

“Kami terbitkan Sprindik umum tanpa penyebutan tersangka kepada tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024)

Penyidikan sebelumnya telah memperoleh sejumlah barang bukti yang mendukung bahwa Wamenkumham terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hal tersebut dijegal oleh Hakim Pra-peradilan yang mengatakan bahwa perolehan alat-alat bukti tersebut tidak sah karena diperoleh pada tahap penyelidikan.

“Kemudian oleh Hakim Pra-peradilan, dinyatakan perolehan alat buktinya tidak sah karena dilakukan pada tahap penyelidikan.” kata Alex.

Majelis Hakim kala itu, Estiono, mengacu pada Pasal 1 angka 5 KUHAP yang berpandangan bahwa perolehan barang bukti saat tahap penyelidikan dikatakan tidak sah karena tidak pro justitia, atau tidak demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.