Logo Bloomberg Technoz

Karyawan yang baru bekerja di sebuah perusahaan kurang dari setahun atau minimal sebulan, sudah berhak mendapatkan THR. Cara perhitungan THR karyawan baru memakai rumus prorata disesuaikan dengan lama masa kerja. Yaitu, lama masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan besar satu gaji bulan.

Jadi, bila seseorang memiliki gaji Rp 10 juta dan ia baru bekerja selama 4 bulan maka karyawan tersebut berhak menerima gaji sebesar Rp 3,33 juta. 

Bagaimana bila seorang karyawan baru bekerja 1 bulan lebih seminggu? Anggap saja gaji karyawan tersebut adalah Rp 20 juta, maka bila masa kerjanya baru 1 bulan 7 hari maka ia tetap berhak mendapatkan THR sebesar Rp 1,67 juta.

2. THR Karyawan Lama

Karyawan atau pegawai yang sudah bekerja di sebuah perusahaan lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji, sesuai aturan pemerintah. Jadi, bila seorang pegawai selama ini mendapatkan gaji Rp 15 juta per bulan, maka ia berhak mendapatkan pendapatan ekstra berupa THR dengan nominal yang sama.

Namun, pemerintah juga membolehkan pengusaha membayarkan THR pada karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tersebut dengan nominal lebih besar daripada gaji satu bulan. Aturan itu diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

3. THR Buruh Harian

Bagi pekerja atau buruh harian yang terikat perjanjian kerja harian lepas maka cara perhitungan THR adalah dengan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Rumus cara perhitungan THR itu juga diterapkan pada pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil. Misalnya, bila selama 12 bulan terakhir seorang pekerja atau buruh harian mendapatkan upah rata-rata Rp 4 juta, maka besar THR-nya juga ditetapkan sebesar itu. 

4. THR ASN/PNS

Komponen THR bagi pegawai negeri atau ASN untuk hari raya 2023 terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural fungsional atau jabatan umum lain. Ditambah juga 50% dari tunjangan kinerja bulanan. 

5. THR Karyawan Pabrik Padat Karya dan Ekspor

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam pernyataannya pada 27 Maret lalu juga menggarisbawahi pemberian THR bagi pekerja di perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang diperbolehkan melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah seperti diatur dalam Permenaker 5/2023 (pemotongan upah 25%), tetap wajib dilakukan oleh perusahaan.

Cara perhitungan THR untuk karyawan sektor industri ini adalah memakai acuan besar upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian tersebut. Jadi, bila sebelum dikenakan pemangkasan 25% seperti diizinkan oleh pemerintah melalui aturan itu, seorang pekerja mendapatkan gaji Rp 5 juta, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar angka itu. "Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucap Ida.

 

(rui)

No more pages