Logo Bloomberg Technoz

Cara Perhitungan THR Bagi Karyawan Lama, Karyawan Baru & Buruh

Ruisa Khoiriyah
29 March 2023 10:20

Ilustrasi Rupiah (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kedatangan bulan Ramadan dan kian dekatnya perayaan Lebaran selalu mengundang kegembiraan bagi banyak orang. Selain tradisi mudik dan silaturahmi, salah satu momen yang ditunggu-tunggu setiap kali datang hari raya adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Setiap karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah instansi memiliki hak mendapatkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena kedatangannya tahunan, THR termasuk kategori pendapatan tahunan. Nah, sesuai namanya, pencairan THR ditujukan untuk membantu para pekerja membiayai pengeluaran seputar hari raya yang hampir bisa dipastikan membengkak. Apakah itu untuk keperluan mudik ke kampung halaman, atau pengeluaran sandang baju lebaran juga untuk keperluan makan kue dan hidangan lebaran.

Bagi para Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), tahun ini THR akan dibayarkan mulai H-10 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Lebaran diperkirakan akan jatuh pada 21 atau 22 April nanti. Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini menjelaskan, komponen THR para ASN/PNS terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural fungsional atau jabatan umum lain. Ditambah juga 50% dari tunjangan kinerja bulanan. Cara perhitungan THR itu tidak berbeda dengan tahun lalu.

Adapun bagi para pegawai swasta, pencairan THR sudah harus diberikan paling lambat pada 18 April nanti. Pemerintah mewanti-wanti tidak boleh memberikan THR dengan cara mencicil. 

Berikut ini cara perhitungan THR untuk berbagai karyawan yang perlu dipahami:

1. THR Karyawan Baru