Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Modus Perjalanan Dinas Fiktif Biasa di Kementerian

Muhammad Fikri
14 May 2024 09:00

Konfrensi tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan bahwa modus perjalanan atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, merupakan hal yang lumrah terjadi di sejumlah kementerian, saat disingung kasus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Modus seperti ini saya yakin masih terjadi ditempat lain, dan SPJ fiktif ya seperti boarding pesawat fiktif sampai sekarang masih bisa.” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Alex berpendapat seharusnya perusahaan yang terkait dalam pemalsuan invoice, faktur, maupun kwitansi, juga harus dikenakan sanksi karena turut terlibat dengan bekerjasama dengan pembuatan invoice fiktif.

“Harusnya dapat sanksi, dan pihak hotelnya juga dapat sanksi, ya dia menerbitkan invoice fiktif, kan begitu,” pungkasnya.

Selanjutnya Alex memberikan suatu contoh modus SPPD fiktif yang biasa terjadi pada sejumlah kementerian. “Dia dinas seminggu, dia cukup satu hari, kwitansinya dibuat seolah-olah seminggu.” katanya.