Alasan KPK Belum Menahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Muhammad Fikri
14 May 2024 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa masih belum tetapkan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol, sebagai tersangka meski sudah berulang kali dilakukan panggilan, terkait pemeriksaan dan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan serta penyelidikan kemana saja arah pencucian uang tersebut. “Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).
Asep menambahkan apabila penahanan dilakukan terhadap Windy, KPK hanya memiliki waktu selama 120 hari untuk melakukan penyelidikan kemana saja aliran dana hasil dari tindak pidana tersebut.
“Kami memperhitungkanm kalau misalkan sekarang naik TPPU kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari,” jelas dia.
Hal tersebut tidak hanya terjadi pada kasus Windy, Asep mengungkap bahwa KPK melakukan cara serupa -tidak serta-merta melakukan penahanan pada tersangka-pada beberapa perkara, khususnya yang terkait TPPU.