Logo Bloomberg Technoz

“Pengawasan secara holistik terhadap konglomerasi keuangan pengawasan dituangkan dalam dokumen rencana pengawasan yang terintegrasi hingga rating risiko yang terintegrasi, yang dilakukan penilaian dan pemantauan secara berkala,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan beberapa perbedaan aturan baru ini dengan POJK 45 Tahun 2020. Salah satunya adalah perluasan cakupan anggota konglomerasi lembaga jasa keuangan, hingga ketentuan total aset yang dimiliki.

Mahendra menyebutkan bahwa penyusunan aturan baru ini sesuai dengan mandat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia juga mengatakan terdapat beberapa aturan baru yang merevisi POJK 45/2020.

Pertama, perluasan anggota konglomerasi keuangan yang mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, perusahaan modal ventura, peer to peer lending, perusahaan penjaminan, dan beberapa lembaga keuangan lainnya.

“Selain itu perusahaan non jasa keuangan yang menunjang jasa keuangan, dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan itu. Sebelumnya lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota hanya bank, asuransi, pembiayaan, dan perusahaan efek,” tutur Mahendra.

Mahendra menambahkan bahwa terdapat kriteria lain yang membuat sebuah kelompok menjadi konglomerasi keuangan. Yakni, total aset lembaga jasa keuangan yang memiliki total aset di kisaran Rp20 triliun hingga Rp100 triliun dan terdiri dari tiga lembaga yang berada di tiga sektor yang berada.

“Kemudian, OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria, yang tidak memenuhi tadi dapat menjadi konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu,” ujarnya.

Kemudian, terdapat beberapa penyesuaian baru dalam POJK yang akan segera diterbitkan tersebut, seperti, mewajibkan perusahaan induk konglomerasi keuangan untuk bertanggung jawab atas manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara keseluruhan lembaga yang menjadi anggota.

“Pengaturan mengenai rangkap jabatan dari perusahaan induk konglomerasi keuangan itu sendiri dan kewajiban perusahaan induk konglomerasi keuangan membentuk komite direksi satuan kerja dan menyusun rencana korporasi,” lanjut Mahendra.

(wep)

No more pages