Logo Bloomberg Technoz

OJK Godok Aturan Baru Soal Konglomerasi Keuangan, Apa Itu?

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 May 2024 20:50

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru soal konglomerasi keuangan, padahal sebelumnya telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 45 tahun 2020 yang mengatur hal itu.

Apa perbedaannya, Dewan Komisioer OJK menjelaskan lebih rinci beriku ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut nantinya akan mencakup pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, terkait dengan risiko transaksi intra grup, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko strategis, hingga risiko asuransi.

“Selain itu juga dilakukan pengawasan governance secara terintegrasi, dan permodalan secara terintegrasi,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB April yang disiarkan secara virtual, Senin (13/5/2024).

Dian menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara aktif baik yang terkait pemeriksaan. OJK juga melakukan pengawasan tidak langsung yang melingkupi pengawasan berbasis risiko.